Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
tingkat bawahnya. Penerima tugas hams bertanggung jawab
kepada yang menugaskannya.
5) Otonomi daerah, adalah perwujudan dari asas desentralisasi,
dimana dengan diterapkannya asas desentralisasi berarti
daerah mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Hak inilah sebenamya yang disebut dengan
otonomi daerah .
Tujuh unsur/elemen dasar yang membentuk entitas pemerintahan
daerah dalam menjalankan proses otonomi daerah di Indonesia, yang
terdiri dari : a) Kewenangan atau urusan pemerintahan; b)
Kelembagaan; c) Personil; d) Keuangan Daerah; e) Perwakilan
Daerah; f) Pelayanan Publik; g) Pembinaan dan Pengawasan
(Binwas).
Menurut Bayu Suryaningrat14), bahwa desentralisasi dibagi atas :
1) Desentralisasi Jabatan (ambtelijke -decentralisatie), yaitu
pelimpahan kekuasaan kepada bawahan dalam rangka
kepegawaian untuk meningkatkan kelancaran pekerjaan, oleh
karena itu desentralisasi disebut juga dekonsentrasi;
2) Desentralisasi kenegaraan (statkundige decentralisatie), yaitu
penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah untuk
mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara dan
dalam hal ini rakyat secara langsung mempunyai kesempatan
untuk turut serta (participation) dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerahnya.
C. Optimalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)15\ optimalisasi
berasal dari kata optimal yang artinya terbaik atau tertinggi.
Mengoptimalkan berarti menjadikan paling baik atau paling tinggi,
atau dalam pengertian bahwa optimalisasi adalah proses
mengoptimalkan sesuatu, dengan kata lain proses menjadikan
14 Bayu Surianingrat (1980), Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah, Bina Aksara, Jakarta,
15 Sobari Sofyan (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Depertemen
Pendidikan Nasional.
22

