Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana
         pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian
         sasaran pembangunan nasional.

 c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
         Tentang Pemerintahan Daerah

        Berdasarkan UUD NRI 1945, pemerintahan daerah berhak dan
        berwenang mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan
        menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemberian otonomi
        kepada pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mempercepat
        terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih demokratis, merata
        dan berkeadilan. UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur segala sesuatu
        tentang Pemerintahan Daerah dan mengalami perubahan melalui
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Rl Nomor 3
        Tahun 2005 dan mengalami perubahan kedua melalui UU Nomor 12
        Tahun 2008.

d. Undang-Undang Republik Indonesia No 33 Tahun 2004 Tentang
        Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
        Pemerintahan Daerah.

        Mengatur tentang perimbangan keuangan yang terdiri atas: a. Dana
        Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. Jumlah
        Perimbangan keuangan ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
        Dijelaskan pula sumber anggaran untuk setiap jenis perimbangan
       keuangan dan peruntukannya. Seperti hal nya, Dana Bagi Hasil
       bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah
       berdasarkan angka persentase untuk kebutuhan daerah dalam rangka
       pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak
       dan sumber daya alam, dan yang bersumber dari sumber daya alam
       berasal dari: a) kehutanan; b) pertambangan umum; c) perikanan; d)
       pertambangan minyak bumi; e) pertambangan gas bumi; dan f)
       pertambangan panas bumi.

e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
       Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

       Undang-undang ini pada intinya telah mengamanatkan kepada
       seluruh pemangku kepentingan pertambangan mineral dan batubara
       untuk melakukan peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui

                                                                                                                                18
   1   2   3   4   5   6   7   8   9