Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana
pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan nasional.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
Berdasarkan UUD NRI 1945, pemerintahan daerah berhak dan
berwenang mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemberian otonomi
kepada pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih demokratis, merata
dan berkeadilan. UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur segala sesuatu
tentang Pemerintahan Daerah dan mengalami perubahan melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Rl Nomor 3
Tahun 2005 dan mengalami perubahan kedua melalui UU Nomor 12
Tahun 2008.
d. Undang-Undang Republik Indonesia No 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Mengatur tentang perimbangan keuangan yang terdiri atas: a. Dana
Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. Jumlah
Perimbangan keuangan ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Dijelaskan pula sumber anggaran untuk setiap jenis perimbangan
keuangan dan peruntukannya. Seperti hal nya, Dana Bagi Hasil
bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah
berdasarkan angka persentase untuk kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak
dan sumber daya alam, dan yang bersumber dari sumber daya alam
berasal dari: a) kehutanan; b) pertambangan umum; c) perikanan; d)
pertambangan minyak bumi; e) pertambangan gas bumi; dan f)
pertambangan panas bumi.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang ini pada intinya telah mengamanatkan kepada
seluruh pemangku kepentingan pertambangan mineral dan batubara
untuk melakukan peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui
18

