Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

b. Hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

       Hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam sistem
       ketatanegaraan Indonesia terkait dengan kebijakan desentralisasi
       dalam arti devolution power. Dalam sisten negara kesatuan, unitary,
       kebijakan desentralisasi ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini
       berbeda dengan sistem federal, yang tidak memerlukan kebijakan
       desentralisasi dari pusat karena sejak awal negara bagian, state,
       sudah mempunyai wewenang yang otonom bahkan pada awalnya
       adalah sebuah negara yang berdaulat. Karena desentralisasi menjadi
       kompetensi pusat maka sempit luasnya otonomi daerah juga
       ditentukan oleh politik hubungan pusat-saerah.

       Hubungan pemerintah (pusat) dan pemerintahan daerah pada
       dasamya dikenal dengan asas sentralisasi, asas desentralisasi, asa
       dekonsentrasi, asas perbantuan dan asas otonomi daerah13), di
       mana:

       1) Asas sentralisasi, mengandung pengertian bahwa
               penyelenggaraan pemerintah sepenuhnya diatur oleh
               pemerintah pusat. Pemerintah daerah menjalankan kebijakan
               yang digariskan oleh pemerintah pusat.

       2) Asas desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintah
               pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah
               tingkat di atasnya kepada pemerintah daerah tingkat di
               bawahnya. Urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan atas
               asas desentralisasi, sepenuhnya menjadi wewenang dan
               tanggung jawab pemerintahan daerah.

       3) Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintah
               atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat di
               daerah.

       4) Asas perbantuan, mengandung pengertian bahwa adanya
               pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah
               daerah, atau dari pemerintah daerah tingkat atasnya kepada

u Made Suwandi (2012). Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Keutuhan NKRI.
                                                                                                                                21
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12