Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
b. Hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
Hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia terkait dengan kebijakan desentralisasi
dalam arti devolution power. Dalam sisten negara kesatuan, unitary,
kebijakan desentralisasi ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini
berbeda dengan sistem federal, yang tidak memerlukan kebijakan
desentralisasi dari pusat karena sejak awal negara bagian, state,
sudah mempunyai wewenang yang otonom bahkan pada awalnya
adalah sebuah negara yang berdaulat. Karena desentralisasi menjadi
kompetensi pusat maka sempit luasnya otonomi daerah juga
ditentukan oleh politik hubungan pusat-saerah.
Hubungan pemerintah (pusat) dan pemerintahan daerah pada
dasamya dikenal dengan asas sentralisasi, asas desentralisasi, asa
dekonsentrasi, asas perbantuan dan asas otonomi daerah13), di
mana:
1) Asas sentralisasi, mengandung pengertian bahwa
penyelenggaraan pemerintah sepenuhnya diatur oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah menjalankan kebijakan
yang digariskan oleh pemerintah pusat.
2) Asas desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah
tingkat di atasnya kepada pemerintah daerah tingkat di
bawahnya. Urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan atas
asas desentralisasi, sepenuhnya menjadi wewenang dan
tanggung jawab pemerintahan daerah.
3) Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintah
atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat di
daerah.
4) Asas perbantuan, mengandung pengertian bahwa adanya
pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah, atau dari pemerintah daerah tingkat atasnya kepada
u Made Suwandi (2012). Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Keutuhan NKRI.
21

