Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
mempermudah implementasi kedua UU tersebut. Oleh karena itu
kelengkapan regulasi dari kedua UU tersebut sebagai peraturan
pelaksanaan tentang pembagian kewenangan, hak dan kewajiban
serta perimbangan keuangan pemerintah dan pmerintahan sangat
mutak diperlukan.
Dari lima butir kesimpulan di atas, secara umum dapat disimpulkan
bahwa optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral dengan perspektif
wawasan nusantara akan dapat mewujudkan hubungan harmonis
pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
29. Saran
Untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral dengan
perspektif wawasan nusantara guna mewujukan hubungan pemerintah dan
pemerintahan daerah yang harmonis dalam rangka keutuhan NKRI, sesuai
dengan dengan yang diharapkan, maka disarankan sebagai berikut:
a. Optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral sekaligus menjadikan
industri mineral nasional menjadi penggerak utama perekonomian
nasional dan daerah, perlu didukung oleh segenap elemen bangsa
dengan tujuan utama nasional mensejahterakan masyarakat bangsa;
b. Setiap akan menerbitkan kebijakan, baik yang merupakan turunan
atau peraturan pelaksanaan dari suatu kebijakan atau peraturan di
atasnya, maka disarankan dilakukan kajian kebijakan atau policy
research sehingga setiap produk hukum yang diterbitkan sudah
prudent karena sudah melewati evidence based, sehingga akan lebih
mudah implementasinya;
c. Untuk kesinambungan industri mineral nasional seperti yang
diharapkan menjadi ”tuan di rumah sendiri” maka disarankan
eksplorasi sumber daya mineral untuk memperoleh cadangan barn,
harus terns dilakukan sencara kontnyu;
d. Berkenaan dengan penerapan teknologi pengolahan dan pemurnian
sumber daya mineral nasional memerlukan ketersediaan energi yang
cukup tinggi, maka disarankan dieksplorasi sumber-sumber energi
95

