Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
memperhatikan daerah lain sekitar wilayah tambang. Demikian
pula pengaturan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak
dan sum ber daya alam, sedemikian rupa harus memenuhi rasa
keadilan yang proporsional;
6) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah dan
Kementerian ESDM menyusun pedoman mekanisme kerja
yang komprehensif antara pemerintah dan pemerintahan
daerah dengan rumusan konsepsi yang efisien dan efektif.
7) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintahan Daerah dan
Kementerian ESDM melakukan evaluasi ijin-ijin usaha
petambangan yang sudah diterbitkan akan tetapi tidak
melakukan aktifitas penambangan dalam kurun waktu tertentu.
Hal ini diperlukanuntuk kemudian dilakukan evaluasi penerbitan
ijin tersbut sehingga idak menjadi lahan “tidur”;
8) Pemerintahan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri bersama
Kementerian ESDM menyusun peraturan pemerintah dan
peraturan daerah yang selaras an serasi mengenai
pecadangan wilayah petambangan untuk usaha pertambangan
rakyat dan hal ini ditujukan untuk mengatasi maraknya
Penambang Tanpa Ijin (PETI) sekaligus sebagai upaya
pemberdayaan masyarakat;
9) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersama
Kementerian ESDM dan kementerian terkait sesuai dengan
subatansinya, secara kontinyu harus melakukan sosialisasi dan
advokasi mengenai semua peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor
33 Tahun 2004 kepada semua pemangku kepentingan
termasuk para operator pertambangan.
92

