Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

memperhatikan daerah lain sekitar wilayah tambang. Demikian
          pula pengaturan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak
          dan sum ber daya alam, sedemikian rupa harus memenuhi rasa
          keadilan yang proporsional;
6) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah dan
          Kementerian ESDM menyusun pedoman mekanisme kerja
          yang komprehensif antara pemerintah dan pemerintahan
          daerah dengan rumusan konsepsi yang efisien dan efektif.
7) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintahan Daerah dan
          Kementerian ESDM melakukan evaluasi ijin-ijin usaha
          petambangan yang sudah diterbitkan akan tetapi tidak
          melakukan aktifitas penambangan dalam kurun waktu tertentu.
          Hal ini diperlukanuntuk kemudian dilakukan evaluasi penerbitan
          ijin tersbut sehingga idak menjadi lahan “tidur”;
8) Pemerintahan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri bersama
          Kementerian ESDM menyusun peraturan pemerintah dan
         peraturan daerah yang selaras an serasi mengenai
         pecadangan wilayah petambangan untuk usaha pertambangan
         rakyat dan hal ini ditujukan untuk mengatasi maraknya
          Penambang Tanpa Ijin (PETI) sekaligus sebagai upaya
         pemberdayaan masyarakat;
9) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersama
          Kementerian ESDM dan kementerian terkait sesuai dengan
         subatansinya, secara kontinyu harus melakukan sosialisasi dan
         advokasi mengenai semua peraturan perundang-undangan
         yang terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor
          33 Tahun 2004 kepada semua pemangku kepentingan
          termasuk para operator pertambangan.

                                                                                                                   92
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17