Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
good mining practice dan juga SOP untuk keselamatan kerja
serta efisiensi sumber daya;
7) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan daerah melakukan pembinaan sumber daya
manusia melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kompetensi yang diperlukan lembaga dan sumber daya
manusia yang bersangkutan,
8) Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT, LIPI,
DRN, dan KIN melaksanakan :
a) Penguatan lembaga riset nasional hingga daerah dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang sumber daya mineral secara khusus dan ilmu
kebumian secara umum;
b) Menciptakan bidang-bidang studi pertambangan dan ilmu
kebumian pada lembaga-lembaga pendidikan di daerah
yang disesuaikan dengan potensi yang tersedia di daerah
masing masing secara spesifik;
c) Membangun balai latihan kerja yang spesifik untuk
memenuhi kebutuhan tenaga terampil di bidang sumber
daya mineral dan pertambangan;
d) Membangun sekolah-sekolah kejuruan sebagai penyedia
tenaga madya di bidang pertambangan khususnya
mineral.
e. Strategi 5:
Menuntaskan regulasi atau peraturan pelaksanaan tentang
pembagian kewenangan, hak dan tanggung jawab serta perimbangan
keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah dalam
pengelolaan sumber daya mineral, yang lebih proporsional, adil,
transparan dan demokratis.
Beberapa upaya dapat dilakukan sebagai berikut:
90

