Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB VII
PENUTUP
28. K esim pulan
Dari pembahasan Bab-Bab sebelumnya, maka dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Potensi sum ber daya mineral Indonesia belum diberdayakan secara
optimal di mana dasil tambang masih diekspor sebagai bahan baku
tanpa adanya nilai tambah. Sebaliknya sebagian besar bahan baku
kebutuhan industri hilir harus diimpor sehingga kemandirian bangsa
dan ketahanan nasional bangsa dipertaruhkan, kerena besarnya
ketergantungan bahan-bahan vital pembangunan. Hal ini disebabkan
karena pengelolaannya masih bersifat kedaerahan tanpa skenario
untuk kepentingan nasional dan dikelola hanya sebagai komoditas
bukan sebagai aset, sehingga potensi bahan mineral seringkali tidak
m em berikan nilai tambah dan tidak memberikan dampak positif bagi
kesejahteraan masyarakat di daerah sekitar wilayah tambang. Oleh
karena itu periu disusun program nasional pemanfaatan sumber daya
mineral dengan perspektif wasantara sebagai prime-mover
pembangunan perekonomian nasional dan daerah.
b. Penerapan teknologi pengelolaan sumber daya mineral masih sangat
terbatas karena masih bergerak pada industri penambangan (industri
hulu), oleh karena itu diperiukan penerapan teknologi pengelolaan
sum ber daya mineral yang tepat, meliputi teknologi penambangan,
pengolahan dan pemumian untuk pengembangan industri mineral
yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dan dapat memiliki daya
saing internasional, sehingga dapat menjaga ketahanan nasional
bangsa. Selain itu periu disiapkan pula mekanisme pemberian input
teknologi kepada industri pertambangan maupun pembuat kebijakan
dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.
c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara adalah salah satu upaya untuk meningkatkan
93

