Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
nilai tambah pada sumber daya mineral, dimana pada tahun 2014
semua pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan
pengolahan dan pemumian terlebih dulu sebelum dipasarkan. Akan
tetapi masih memerlukan regulasi atau peraturan perundang-
undangan pelaksanaan dari berbagai sektor terkait untuk dapat
dijadikan acuan dalam implementasi UU teraebut. Oleh karena itu
dalam dua tahun ke depan harus disiapkan segala prasyarat
berjalannya UU tersebut yakni dengan menyiapkan regulasi
dimaksud, prasarana dan sarana pendukung serta pengkondisian
aparatur pemerintahan dari berbagai sektor dan masyarakat untuk
siap menunjang implementasinya.
d. Untuk menjadikan industri mineral nasional menjadi prime mover
perekonomian nasional dan daerah melalui implementasi UU Nomor4
Tahun 2009, maka prasyarat lainnya adalah kapasitas kelembagaan
dan sumber daya manusia pengelola sumber daya mineral nasional.
Dengan disadari masih lemahnya tata kelola tentang pemanfaatan
sumber daya mineral yang dapat memberikan manfaat langsung
maupun tidak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, maka
diperlukan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan penguatan
sumber aya manusia pengelola sumber daya mineral. Dengan
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumber daya
manusia pengelola sumber daya mineral maka akan dapat
mendukung pengembangan industri mineral yang berkesinambungan.
e. Implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah dan UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menjadi hal penting
dalam upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral dengan
perspektif wasantara karena akan terkait dengan hubungan
pemerintah dan pemerintahan daerah. Optimalisasi pengelolaan
sumber daya mineral dengan perspektif wasantara, akan didasari oleh
cara pandang bangsa sebagai landasan visional yang akan
mempertibangkan kebersamaan dalam kesatuan dan persatuan,
kesepakatan, keadilan yang proporsional dan demokratis akan
94

