Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

nilai tambah pada sumber daya mineral, dimana pada tahun 2014
        semua pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan
        pengolahan dan pemumian terlebih dulu sebelum dipasarkan. Akan
        tetapi masih memerlukan regulasi atau peraturan perundang-
        undangan pelaksanaan dari berbagai sektor terkait untuk dapat
        dijadikan acuan dalam implementasi UU teraebut. Oleh karena itu
        dalam dua tahun ke depan harus disiapkan segala prasyarat
        berjalannya UU tersebut yakni dengan menyiapkan regulasi
        dimaksud, prasarana dan sarana pendukung serta pengkondisian
        aparatur pemerintahan dari berbagai sektor dan masyarakat untuk
        siap menunjang implementasinya.

d. Untuk menjadikan industri mineral nasional menjadi prime mover
        perekonomian nasional dan daerah melalui implementasi UU Nomor4
        Tahun 2009, maka prasyarat lainnya adalah kapasitas kelembagaan
       dan sumber daya manusia pengelola sumber daya mineral nasional.
        Dengan disadari masih lemahnya tata kelola tentang pemanfaatan
       sumber daya mineral yang dapat memberikan manfaat langsung
       maupun tidak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, maka
       diperlukan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan penguatan
       sumber aya manusia pengelola sumber daya mineral. Dengan
       meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumber daya
       manusia pengelola sumber daya mineral maka akan dapat
       mendukung pengembangan industri mineral yang berkesinambungan.

e. Implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan

       Daerah dan UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
       Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menjadi hal penting
       dalam upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral dengan
       perspektif wasantara karena akan terkait dengan hubungan
       pemerintah dan pemerintahan daerah. Optimalisasi pengelolaan
       sumber daya mineral dengan perspektif wasantara, akan didasari oleh
       cara pandang bangsa sebagai landasan visional yang akan
       mempertibangkan kebersamaan dalam kesatuan dan persatuan,
       kesepakatan, keadilan yang proporsional dan demokratis akan

                                                                                                                              94
   9   10   11   12   13   14   15   16   17