Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
1) Kementerian Dalam Negeri sebagai focal point bersama
kementerian terkait menjadi inisiator dalam sinkronisasi regulasi
yang mengaturhubungan pemerintah dan pemerintahan
daerah, daerah dengan daerah;
2) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bersama
Kementerian ESDM menyusun regulasi atau kebijakan khusus
yang spesifik tergantung dari aspek keberadaan dan
karakteristik potensi sumber daya mineral dan karakteristik
industrinya;
3) Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian ESDM dan
Pemerintahan Daerah dan DPR/DPRD melakukan review,
koordinasi dan sinkronisasi dalam upaya menyusun peraturan
perundang-undangan sebagai penjabaran atau turunan dari UU
Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2009,
mengenai pembagian kewenangan, kewajiban dan hak dalam
pengelolaan sumber daya mineral;
4) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah, Kementerian Keuanganserta
DPR/DPRD melakukan review, koordinasi dan sinkronisasi
dalam upaya menyusun peraturan perundang-undangan
sebagai penjabaran atau turunan dari UU nomor 33 Tahun
2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2009, dengan rincian yang lebih
jelas dan tegas untuk menghindari terjadinya kesalahan atau
perbedaan persepsi antara pemerintah dan pemerintahan
daerah dalam hal pengalokasian perimbangan keuangan
antara pemerintah dan pemerintahan daerah dalam hal
pengelolaan sumber daya mineral;
5) Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah dan
Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta DPR/DPRD
melakukan deregulasi pengaturan perimbangan keuangan sub
sektor mineral dan harus dirumuskan sedemikian rupa dengan
rasa keadilan transparan dan demokratis dengan
91

