Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
81
e) Kementrian Pendidikan, Kemenkumham serta Lemhanas
dapat memfasilitasi untuk dapat dibuat atau disahkanya
perundang-undangan dan aturan pelaksanaan tentang bela
negara serta menyelenggarakan maupun mensosialisasikan
tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air serta bela
negara, kepada seluruh warga negara sesuai tingkat strata
pendidikanya.
6) Terbentuknya pola sikap, pola pikir dan pola tindak warga negara
dalam satu pandangan yang sama tentang ke Indonesian melalui
wawasan nusantara, upaya yang dapat dilakukan yaitu:
a) Sosialisasi. Wawasan nusantara harus dilakukan melalui
sosialisasi, yaitu penanaman nilai-nilai dengan beberapa cara,
baik formal, non formal, maupun informal. Sosialisasi dapat
dilakukan oleh pemerintah dan pemerintahan daerah kepada
masyarakat sejak usia dini, bersamaan dengan pengenalan anak
dengan lingkungan luar rumahnya, kemudian berlanjut hingga
dewasa. Hal ini menjadi prasyarat karena tujuan yang ingin
dicapai dalam sosialisasi bukan saja memasyarakatkan
pengetahuan, melainkan menanamkan nilai-nilai yang harus
dihayati serta dapat menjadi acuan sikap dan perilaku bangsa
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berorientasi kepada kepentingan nasional dalam
bingkai NKRI. Dengan terwujudnya pemantapan sosialisasi
wawasan nusantara, maka akan memberikan pengaruh
(kontribusi) terhadap pola sikap, pola pikir dan pola tindak yang
merupakan suatu kesamaan pandangan bangsa mengenai diri
dan lingkungannya dalam rangka ketahanan nasional yang kuat
dan tangguh. Dengan ketahanan nasional yang tangguh otomatis
akan memiliki pola sikap, pola pikir dan pola tindak warga
negara dalam satu pandangan yang sama tentang ke Indonesian.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan
nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan

