Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
a) Revitalisasi pembuatan regulasi / kebijakan tentang UU No.
3 Tahun 2004 tentang pertahanan negara adanya tindak lanjut
tentang pembuatan undang-undang komponen cadangan dan
komponen pendukung serta pembuatan peraturan pelaksanaan
terkait pertahanan negara.
b) Dalam upaya bela negara dan cinta tanah air diperlukan
adanya perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanan
Balacad. Peraturan dimaksud belum ada sampai sekarang,
sehingga perlukan adanya inisiatif pemerintah atau DPR untuk
dapat membuat undang-undang tersebut. Penyusunan peraturan
Balacad bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan,
rasa cinta tanah air dan bela negara dengan harapan
meningkatkan dan menguatkan mental, fisik dan kedisiplinan
seluruh warga negara, agar memahami kebangsaan, rasa
kebangsaan dan semangat kebangsaan, serta meningkatkan
nilai-nilai nasionalisme yang menurun akibat perubahan pola
pikir global ditinjau dart persfektif wawasan nusantara. Bela
negara harus ditingkatkan sebagai upaya menumbuhkan tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut, dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan meyakini bahwa Pancasila sebagai dasar
ideologi negara serta harus berpijak pada UUD NRI 1945 sebagai
landasan konsitusional negara. Rancangan undang-undang dan
peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang bela negara perlu
segera direalisasikan sebagai langkah upaya untuk mengatasi
permasalahan yang menyangkut nilai-nilai kebangsaan dan
nasionalisme dalam persfektif wawasan nusantara yang kita
rasakan semakin menurun guna mencegah terjadinya diistegrasi
bangsa agar keutuhan NKRI dapat tetap terjaga.
c) Sosialisasi wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan bela
negara untuk mengatasi perubahan pola sikap, pola tindak dan

