Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
seluruh warga negara dalam usaha pembelaan negara
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
serta pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air sehingga jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan
cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan
kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air
sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara.
Revitalisasi bela negara hams ditingkatkan agar konsepsi
moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan
warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran
berbangsa dan bemegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai
ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan
negara Indonesia harus tetap dipelihara dan dipertahankan.
Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu wadah untuk
membina kesadaran seluruh komponen bangsa dalam pembelaan
negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk
menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan
nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai
warga negara Indonesia. Dari revitalisasi pendidikan tersebut
akan dapat meningkatkan upaya kompetensi yang diharapkan
dari pendidikan cinta tanah air dan bela negara adalah
terbentuknya sikap, cara berpikir dan cara bertindak serta prilaku
yang menghilangkan ego sektoral, etnosentrisme dan
primordialisme harus dapat dieliminir dan dapat mewujudkan cara
berpikir secara komperhensif integralistik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, guna menumbuhkan
wawasan kebangsaan dan semangat nasionalisme yang rela
berkorban untuk membela tetap tegaknya keutuhan NKRI.

