Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
Adapun punisment dapat dilaksanakan dengan upaya:
(1) Penegakkan hukum dengan memberikan sanksi
kepada aparatur pemerintah dan pemerintahan daerah
serta masyarakat yang melanggar peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, harus ditindak dengan
tegas sesuai norma hukum yang berlaku.
(2) Memberikan hukuman tanpa pandang bulu yang
dilakukan secara tegas melalui penegakkan hukum (law in
forcement) dengan mengedepankan asas praduga tidak
bersalah.
(3) Menjalankan aturan dan perundang-undangan
kepada seluruh aparatur pemerintah dan pemerintahan
daerah serta terhadap masyarakat untuk menuju
masyarakat madani (civil society).
3) Terlaksananya sistem penempatan dalam jabatan aparatur
pemerintah dan pemerintahan daerah sesuai dengan standar
kompetensi yang telah ditetapkan secara rasional, tidak berdasarkan
atas primordialisme sempit lebih mengutamakan putra daerah. Adapun
upaya yang dapat dilakukan:
a) Kemendagri, Kemen PAN dan BKN melakukan revitalisasi
dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman
dan standar kompetensi aparatur pemerintah dan pemerintahan
daerah yang menyangkut persyaratan jabatan dan kemampuan
managerial, serta teknis dan sistem pola karier PNS untuk
menjamin penempatan jabatan sesuai kompetensi tidak
berdasarkan atas primordialisme sempit mengutamakan putra
daerah tetapi lebih mengutamakan prestasi kerja dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tersebut harus obyektif
tanpa membedakan jenis kelamin / gender, suku, agama, ras atau
golongan tetapi lebih mengutamakan etos kerja, kesetiaan,
disiplin, pengalaman serta mampu untuk bekerjasama / team
work maupun dapat dipercaya.

