Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
kebijakan tersebut dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk
dapat diimplementasikan.
c) Pemerintah dan pemerintahan daerah hams
mensosialisaikan produk regulasi dan kebijakan hasil
perencanaan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui
apa yang dikerjakan oleh pemerintah dan pemerintahan daerah
terkait dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga diharapkan
masyarakat dapat ikut berpartisipasi serta mengawasi jalanya
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelibatan
partisipasi masyarakat (Public Participation) dalam proses
pembuatan produk regulasi harus disertakan dengan maksud dan
tujuan agar kepentingan masyarakat dapat diwadahi dalam
penyusunan regulasi dikarenakan masyarakat akan menerima
dampak adanya kebijakan tersebut {keystakeholder).
3) Mencegah adanya benturan yang terjadi antara peraturan
perundang-undangan yang akan menghilangkan multi tafsir dan
membantu penyamaan persepsi pemerintah dan pemerintahan daerah
serta masyarakat didalam mengimplementasikan otonomi daerah,
dengan upaya yang dapat dilakukan yaitu:
a) Pemerintah dan pemerintahan daerah harus
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada
seluruh aparatur pemerintah dan pemerintahan daerah serta
masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga di
dalam penggunaan undang undang dan peraturan tidak terjadi
benturan kepentingan (Conflict o f Interest) dalam menerapkan
suatu kebijakan karena salah tafsir atau cara pandang.
Kurangnya pemahaman terhadap benturan kepentingan dapat
menimbulkan penafsiran yang beragam dan memberikan
pengaruh negatif terhadap pelaksanaan tata pemerintahan baik di
tingkat pemerintah ataupun di tingkat pemerintahan daerah. Oleh
karena itu, pemerintah dan pemerintahan daerah serta
masyarakat harus menyadari betapa pentingnya sikap yang

