Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
tegas terhadap penanganan benturan kepentingan yang terjadi
dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelaksanaan otonomi
daerah baik di pemerintah ataupun di pemerintahan daerah,
sehingga dapat tercipta pengelolaan pemerintahan yang kapabel,
mengarah kepada Good Governance dan Clean Governance
yang taat/tidak melanggar kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, hams diselaraskan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, sehingga dapat menciptakan hubungan
yang harmonis antara pemerintah dengan pemerintahan daerah
serta masyarakat ditinjau dari persfektif wawasan nusantara
dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
b) Pemerintah hams melakukan kerjasama dan
mengkoordinasikan terhadap segala persoalan yang menjadi
penyebab adanya benturan pemndang-undangan dengan
peraturan pelaksanaan serta dengan peraturan daerah terkait
dengan konflik kepentingan yang disebabkan oleh kekuasaan
dan kewenangan pejabat aparatur pemerintah maupun
pemerintahan daerah dengan masyarakat maupun instansi
terkait lainnya untuk dapat mentaati aturan pemndang-undangan
dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:
(1) Hams mengutamakan kepatuhan hukum dan
peraturan pemndang-undangan yang berlaku serta
mengindahkan norma-norma yang berlaku pada
masyarakat di wilayah otonom masing-masing daerah.
(2) Harus berupaya untuk menghindari adanya
tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang
dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan,
korupsi, kolusi dan nepotisme serta selalu mengutamakan
kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, partai,
keluarga, kelompok ataupun golongan, yang intinya lebih
mengutamakan public service untuk kesejahteraan
masyarakat.
(3) Selalu berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip
Good Govermant dan Clean Goverment serta Good Local

