Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

c. Strategi ketiga: Meningkatkan SDM aparatur negara. Untuk
mewujudkan strategi ketiga DPR, Kemendikbud, Kemen PAN, LAN Rl,
Mendagri, Kemen ESDM, Kemenkeu, para gubernur, bupati dan para
walikota, BKN, BKD melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

       1) Ketersediaan SDM aparatur pemerintahan yang memadai baik
       ditinjau dari segi kualitas ataupun kuantitas agar dapat menjalankan
       pelaksanaan otonomi di daerah, adapun upaya yang dapat dilakukan:

                a) Rerevitalisasi instrumen kebijakan dalam menata kembali
                 kewenangan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam proses
                rotasi, mutasi, dan promosi bagi jabatan-jabatan strategis dan
                profesional di likungan pemerintah dan pemerintahan daerah
                untuk mewujudkan pemerataan kualitas dan kuantitas aparatur
                melaui tour of duty dan tour of area diseluruh daerah di wilayah
                Indonesia sebagai perekat NKRI.
                b) Revitalisasi sistem pengadaan SDM aparatur
                pemerintahan sipil negara melalui rekruitmen yang bebar-benar
                transparan dan berkualitas serta adil dengan mengedepankan
                calon peserta seleksi yang akan masuk menjadi pegawai negeri di
                pemerintah dan pemerintahan daerah dengan melakukan
                beberapa seleski dan tes seperti tes potensi akademik, tes
                psykologi, clearence test, tes kesehatan dan kesegaran jasmani,
                tes wawancara serta persyaratan administrasi dan nilai yang baik
                rata-rata 7,5 sedangkan untuk perguruan tinggi dengan indek
                prestasi minimal 2,75.
                c) Revitalisasi sistem organisasi terkait jabatan dan
                organisasi susunan tugas agar dapat menentukan jumlah
                kebutuhan calon pegawai aparatur sipil negara secara kuantitas
                dimana antara pegawai yang masuk dengan pegawai yang
                pensiun lebih mengutamakan pengankatan jabatan bagi PNS
                secara langsung apabila bersedia ditempatkan di mana saja
                termasuk daerah terpencil dengan segala fasilitas dukungan yang
                tersedia agar kebutuhan aparatur pemerintahan sesuai dengan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10