Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
c. Strategi ketiga: Meningkatkan SDM aparatur negara. Untuk
mewujudkan strategi ketiga DPR, Kemendikbud, Kemen PAN, LAN Rl,
Mendagri, Kemen ESDM, Kemenkeu, para gubernur, bupati dan para
walikota, BKN, BKD melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1) Ketersediaan SDM aparatur pemerintahan yang memadai baik
ditinjau dari segi kualitas ataupun kuantitas agar dapat menjalankan
pelaksanaan otonomi di daerah, adapun upaya yang dapat dilakukan:
a) Rerevitalisasi instrumen kebijakan dalam menata kembali
kewenangan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam proses
rotasi, mutasi, dan promosi bagi jabatan-jabatan strategis dan
profesional di likungan pemerintah dan pemerintahan daerah
untuk mewujudkan pemerataan kualitas dan kuantitas aparatur
melaui tour of duty dan tour of area diseluruh daerah di wilayah
Indonesia sebagai perekat NKRI.
b) Revitalisasi sistem pengadaan SDM aparatur
pemerintahan sipil negara melalui rekruitmen yang bebar-benar
transparan dan berkualitas serta adil dengan mengedepankan
calon peserta seleksi yang akan masuk menjadi pegawai negeri di
pemerintah dan pemerintahan daerah dengan melakukan
beberapa seleski dan tes seperti tes potensi akademik, tes
psykologi, clearence test, tes kesehatan dan kesegaran jasmani,
tes wawancara serta persyaratan administrasi dan nilai yang baik
rata-rata 7,5 sedangkan untuk perguruan tinggi dengan indek
prestasi minimal 2,75.
c) Revitalisasi sistem organisasi terkait jabatan dan
organisasi susunan tugas agar dapat menentukan jumlah
kebutuhan calon pegawai aparatur sipil negara secara kuantitas
dimana antara pegawai yang masuk dengan pegawai yang
pensiun lebih mengutamakan pengankatan jabatan bagi PNS
secara langsung apabila bersedia ditempatkan di mana saja
termasuk daerah terpencil dengan segala fasilitas dukungan yang
tersedia agar kebutuhan aparatur pemerintahan sesuai dengan

