Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
alokasi dapat dipenuhi secara profesional, sesuai dengan
harapan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
2) Meningkatnya kapasitas SDM aparatur pemerintahan dan
m asyarakat di daerah yang profesional tercermin dalam sikap, mental,
moral, disiplin dan etos kerja serta integritas untuk kemajuan
pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan upaya yang dapat
dilakukan:
a) Merevitalisasi sistim pendidikan dan latihan bagi aparatur
negara melalui pendidikan prajabatan untuk meningkatkan SDM
aparatur pemerintahan daerah yang diharapkan, adapun
outcom e-nya yaitu mempunyai nilai dasar, kode etik, komitmen,
integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik,
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan untuk kemajuan
pelaksanaan pembangunan di daerah. Sehingga peningkatan
SDM aparatur pemerintah dan pemerintahan daerah serta
m asyarakat harus diutamakan agar dapat menunjang
sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah yang memiliki nilai
dasar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:
(1) Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara
Pancasila.
(2) Setia dan mempertahankan UUD NR11945.
(3) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak
berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip
keahlian.
(4) Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif,
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang
luhur.
(5) Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya
kepada publik.
(6) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan
kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan

