Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
Governace yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggung-jawaban/respo/7s/M/Yy serta keadilan dalam
mengelola pemerintahan yang bersih (Clean Goverment),
guna meningkatkan sinkronisasi peraturan perundang-
undangan dengan peraturan pelaksanaan serta peraturan
daerah secara vertikal dan horizontal. Sehingga dapat
menghilangkan adanya multi tafsir dan benturan serta
membantu penyamaan persepsi antara pemerintah dan
pemerintahan daerah maupun masyarakat dalam
mengimplementasikan otonomi daerah terkait dengan
peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksanaan
maupun peraturan daerah.
c) Kemdagri, Kemen PAN, Kemenkumham bersama
kementerian atau lembaga non kementerian terkait dalam
mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP)
antara lain PP keagrariaan, pertambangan, pengelolaan
kehutanan, kepelabuhanan dan kebandar udaraan dan Iain-lain.
Harmonisasi antar sektor juga perlu menjadi pertimbangan dalam
revisi PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan
pemerintah dan pemerintah daerah.
d) Dalam rangka mendukung harmonisasi hubungan
pemerintah dan pemerintahan daerah, pemerintah perlu
memperkuat peran provinsi. Hal ini dilakukan dengan merevisi PP
No. 23 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan
wewenang serta kedudukan keuangan kewenangan gubernur
sebagai wakil pemerintah di provinsi. Dalam penguatan peran
provinsi khususnya terkait dengan pelaksanaan fungsi pembinaan
dan pengawasan, pemerintah perlu meninjau kembali substansi
dan implementasi PP No. 78 Tahun 2005 tentang pembinaan dan
pengawasan pemerintahan daerah, sistem pelaporan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
agar terwujud harmonisasi hubungan antara pemerintah dan
pemerintahan daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

