Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,
berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
(7) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi,
menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama,
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja
pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan dan
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang
demokratis sebagai perangkat sistem karir.

b) Merevitalisasi sistem manajemen Aparatur Sipil Negara

(ASN) pemerintah dan pemerintahan daerah agar dapat berjalan

menuju good governance dan good local governance dalam

pelaksanaan otonomi daerah yang mengedepankan asas

kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan,

delegasi,  netralitas,  akuntabilitas, efektif dan efisien,

keterbukaan, nondiskriminasi, persatuan dan kesatuan, keadilan

dan kesetaraan gender.

c) Untuk dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur

pemerintah dan pemerintahan daerah yang profesional maka

diperiukan revitalisasi sistem reward and punishment. Adapun

rew ard dengan memberikan kesejahteraan sebagai hak bagi

aparatur sipil negara, untuk upaya yang dapat dilakukan:

(1) Gaji, tunjangan, cuti dan kesejahteraan yang adil

dan layak sesuai dengan beban tugas, pekerjaan dan

tanggung jawabnya.

(2) Pengembangan kompetensi, biaya perawatan dan

tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat

rohani akibat dalam menjalankan tugas kewajibannya yang

mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan

apapun.

(3) Uang duka dan pensiun bagi yang telah mengabdi

kepada negara dan memenuhi persyaratan yang

ditentukan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12