Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,
berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
(7) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi,
menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama,
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja
pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan dan
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang
demokratis sebagai perangkat sistem karir.
b) Merevitalisasi sistem manajemen Aparatur Sipil Negara
(ASN) pemerintah dan pemerintahan daerah agar dapat berjalan
menuju good governance dan good local governance dalam
pelaksanaan otonomi daerah yang mengedepankan asas
kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan,
delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien,
keterbukaan, nondiskriminasi, persatuan dan kesatuan, keadilan
dan kesetaraan gender.
c) Untuk dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur
pemerintah dan pemerintahan daerah yang profesional maka
diperiukan revitalisasi sistem reward and punishment. Adapun
rew ard dengan memberikan kesejahteraan sebagai hak bagi
aparatur sipil negara, untuk upaya yang dapat dilakukan:
(1) Gaji, tunjangan, cuti dan kesejahteraan yang adil
dan layak sesuai dengan beban tugas, pekerjaan dan
tanggung jawabnya.
(2) Pengembangan kompetensi, biaya perawatan dan
tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat
rohani akibat dalam menjalankan tugas kewajibannya yang
mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun.
(3) Uang duka dan pensiun bagi yang telah mengabdi
kepada negara dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.

