Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Pengetahuan dan teknologi, UU Rl Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perancangan Pembangunan Nasional dan UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. berikut point-point penting ketiga UU tersebut yang
berkaitan dengan kearifan lokal.
a. UU Nomor 18 Tahun 2002. Pada pasai 23 ayat (2) dinyatakan:
“pemerintah menjamin perlindungan bagi pengetahuan dan
kearifan lokal, nilai budaya asli masyarakat, serta kekayaan
hayati dan non hayati di Indonesia.” Ketentuan ini menunjukkan
pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap pengetahuan
dan kearifan lokal serta nilai budaya asli masyarakat.
b. UU Nomor 25 Tahun 2004. UU ini mengatur tentang
perencanaan pembangunan pusat dan daerah. dalam UU ini
ditetapkan bahwa sistem perencanaan pembangunan Nasional
adalah tatacara untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan
oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat
(Pasai 2 UU 25 Tahun 2004).
c. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
beberapa pasai penting yang berkaitan dengan kearifan lokal pada
UU ini adalah:
1) . Pasai 1 ayat (5). Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) . Pasai 10 ayat (4). Mengatur tugas pelimpahan urusan
kepada kepala desa. Pasai 10 ayat (4) ini memberikan
kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur
urusan desanya sesuai dengan kearifan lokal desa .

