Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

Pengetahuan dan teknologi, UU Rl Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perancangan Pembangunan Nasional dan UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. berikut point-point penting ketiga UU tersebut yang
berkaitan dengan kearifan lokal.

         a. UU Nomor 18 Tahun 2002. Pada pasai 23 ayat (2) dinyatakan:
         “pemerintah menjamin perlindungan bagi pengetahuan dan
         kearifan lokal, nilai budaya asli masyarakat, serta kekayaan
         hayati dan non hayati di Indonesia.” Ketentuan ini menunjukkan
         pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap pengetahuan
         dan kearifan lokal serta nilai budaya asli masyarakat.

          b. UU Nomor 25 Tahun 2004. UU ini mengatur tentang
          perencanaan pembangunan pusat dan daerah. dalam UU ini
          ditetapkan bahwa sistem perencanaan pembangunan Nasional
          adalah tatacara untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam
          jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan
          oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat
          (Pasai 2 UU 25 Tahun 2004).

           c. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
           beberapa pasai penting yang berkaitan dengan kearifan lokal pada
           UU ini adalah:

                  1) . Pasai 1 ayat (5). Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
                  dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
                  sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat
                  setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                  2) . Pasai 10 ayat (4). Mengatur tugas pelimpahan urusan
                  kepada kepala desa. Pasai 10 ayat (4) ini memberikan
                  kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur
                  urusan desanya sesuai dengan kearifan lokal desa .
   1   2   3   4   5   6   7   8