Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
d. UU 1945 Hasil Amandemen sebagai Landasan
Konstitusional
1) Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
a) Pasal 18A ayat (2). Pemerintah daerah provinsi
daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan
tugas pembantuan.
b) Pasal 18B ayat (2). Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradionalnya sepanjang masih hidup sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-
undang.
2) Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia
a) Pasal 28 A, menyatakan: setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
b) Pasal 28 C, menyatakan setiap orang berhak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari Imu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
c) Pasal 28 H, menyatakan, bahwa setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan

