Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

d. UU 1945 Hasil Amandemen sebagai Landasan
Konstitusional

1) Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.

a) Pasal 18A ayat (2). Pemerintah daerah provinsi

daerah  kabupaten dan kota mengatur dan mengurus

sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan

tugas pembantuan.

        b) Pasal 18B ayat (2). Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradionalnya sepanjang masih hidup sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-
undang.

2) Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia
      a) Pasal 28 A, menyatakan: setiap orang berhak

untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.

b) Pasal 28 C, menyatakan setiap orang berhak

untuk mengembangkan diri  melalui pemenuhan

kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan

memperoleh manfaat dari Imu pengetahuan dan teknologi,

seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya

dan demi kesejahteraan umat manusia.

       c) Pasal 28 H, menyatakan, bahwa setiap orang

berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9