Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
e. UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
RPJPN 2005-2025 berisi visi, misi, arah, tahapan, dan
prioritas pembangunan dalam berbagai bidang yang berdimensi
jangka panjang, serta penjabaran dan pelaksanaan RPJPN 2005-
2025 ke dalam empat periode. Empat periode yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), terdiri atas
tahap pertama tahun 2005-2009, tahap kedua 2010-2014, tahap
ketiga 2015-2019, dan tahap keempat 2020-2024.
Upaya yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran RPJMN
2004-2009 diarahkan melalui kebijakan: (1) menyelesaikan
peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan, (2)
menyaring masuknya kebudayaan yang berdampak negatif
terhadap fisik, psikologis, moral generasi muda khususnya dan
masyarakat pada umumnya, dan terhadap martabat bangsa, (3)
menyelaraskan pembangunan ekonomi dan sosial serta
pengembangan teknologi dengan nilai-nilai budaya dan warisan
budaya yang ada, baik fisik maupun non-fisik (cultural based
development), dan (4) mengembangkan pola kemitraan pemerintah,
swasta, dan masyarakat dalam melestarikan benda cagar budaya,
dan warisan budaya serta warisan alam.
f. Perpres Rl No.5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.
Secara umum perencanaan yang disusun di dalam dokumen
tersebut merupakan penerjemahan dari visi dan misi presiden dan
wakil presiden terpilih, serta mengakomodasi arahan dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yaitu
memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan
menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia

