Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

         termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta
         penguatan daya saing perekonomian. Pembangunan (development)
         ditujukan untuk menghasilkan, kesejahteraan (prosperity), demokrasi
         (democracy), dan keadilan (justice). Adapun Pembangunan Daerah,
         termuat pada ‘Enam Kebijakan dan Strategi Dasar dalam
         Pembangunan’, yaitu (1) Pembangunan harus bersifat inklusif; (2)
         Pembangunan harus berdimensi wilayah; (3) Mengintegrasikan dan
         menyatukan potensi-potensi ekonomi yang ada di daerah menjadi
         satu kesatuan geo-ekonomi secara nasional; (4) Pengembangan
         ekonomi-ekonomi lokal; (5) Keserasian antara Pertumbuhan dan
         Pemerataan; (6) Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia.

        g. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Propinsi
        Jawa Barat Tahun 2005- 2025 mengenai Kearifan Lokal, adalah
        kesadaran masyarakat untuk berperilaku ramah lingkungan
        merupakan aspek penting untuk memperoleh kualitas lingkungan
        yang layak. Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat lebih
        diarahkan melalui peningkatan pendidikan lingkungan sejak dini,
        sosialisasi, komunikasi dan informasi lingkungan, serta
        memperkenalkan berbagai kearifan lokal kepada seluruh lapisan
        masyarakat. Peningkatan akses dan peran masyarakat dalam
        pengelolaan lingkungan memerlukan suatu perhatian. Keteladanan
        sebagai bagian dari budaya masyarakat Jawa Barat mendapat
         perhatian khusus agar berbagai upaya untuk mewujudkan
        masyarakat berperilaku ramah lingkungan dapat tercapai.

         Kaitannya dengan Kearifan Lokal di daerah, adalah keenam
Kebijakan dan Strategi Dasar dalam RPJMN 2010-2014 tersebut belum
terwujud secara merata. Oleh karena itu, dapat dijadikan dasar sebagai
kebijakan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat di daerah Jawa Barat
yang masih menjadi bagian kelompok-kelompok tertentu.Begitu pula dalam
RPJP Propinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025 mengenai Kearifan Lokal.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12