Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta
penguatan daya saing perekonomian. Pembangunan (development)
ditujukan untuk menghasilkan, kesejahteraan (prosperity), demokrasi
(democracy), dan keadilan (justice). Adapun Pembangunan Daerah,
termuat pada ‘Enam Kebijakan dan Strategi Dasar dalam
Pembangunan’, yaitu (1) Pembangunan harus bersifat inklusif; (2)
Pembangunan harus berdimensi wilayah; (3) Mengintegrasikan dan
menyatukan potensi-potensi ekonomi yang ada di daerah menjadi
satu kesatuan geo-ekonomi secara nasional; (4) Pengembangan
ekonomi-ekonomi lokal; (5) Keserasian antara Pertumbuhan dan
Pemerataan; (6) Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia.
g. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Propinsi
Jawa Barat Tahun 2005- 2025 mengenai Kearifan Lokal, adalah
kesadaran masyarakat untuk berperilaku ramah lingkungan
merupakan aspek penting untuk memperoleh kualitas lingkungan
yang layak. Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat lebih
diarahkan melalui peningkatan pendidikan lingkungan sejak dini,
sosialisasi, komunikasi dan informasi lingkungan, serta
memperkenalkan berbagai kearifan lokal kepada seluruh lapisan
masyarakat. Peningkatan akses dan peran masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan memerlukan suatu perhatian. Keteladanan
sebagai bagian dari budaya masyarakat Jawa Barat mendapat
perhatian khusus agar berbagai upaya untuk mewujudkan
masyarakat berperilaku ramah lingkungan dapat tercapai.
Kaitannya dengan Kearifan Lokal di daerah, adalah keenam
Kebijakan dan Strategi Dasar dalam RPJMN 2010-2014 tersebut belum
terwujud secara merata. Oleh karena itu, dapat dijadikan dasar sebagai
kebijakan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat di daerah Jawa Barat
yang masih menjadi bagian kelompok-kelompok tertentu.Begitu pula dalam
RPJP Propinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025 mengenai Kearifan Lokal.

