Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. Setiap orang berhak
mempunyai milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
d) Pasal 28 I, menyatakan bahwa Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
dengan perkembangan zaman dan beradaban.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tangungjawab negara, terutama
pemerintah.
3) Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
a) Dalam pasal 33, tercamtum dasar demokrasi
ekonomi, p'roduksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang perorang.
b) Pasal 34, menyatakan bahwa, fakir miskin dan
anak- anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian.
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas

