Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
akses terhadap berbagai pelayanan dasar, seperti air bersih, sanitasi, transportasi umum, fasilitas
kesehatan, dan pendidikan.
Pada pendekatan kemiskinan alamiah dapat dilihat dari sisi individu dan lingkungan
fisiknya sebagai objek pengamatan yang menimbulkan masalah kemiskinan. Menurut
pendekatan ini kemiskinan dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kegagalan dari sisi
individu dan dari lingkungan flsik dimana individu miskin itu berada. Dari sisi individu,
kemiskinan dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya sifat malas, rendahnya keterampilan
yang dimiliki, kurangnya kemampuan intelektual, keterbatasan flsik, dan rendahnya kemampuan
untuk mengatasi masalah yang muncul disekitarnya. Kemiskinan alamiah dari sisi individu
secara sederhana dapat terjadi karena faktor-faktor biologis, psikologis dan kelemahan sosialisasi
yang dimiliki oleh seorang individu miskin. Semua ketidakmampuan itu selanjutnya membuat
sesorang akan sulit untuk melakukan usaha atau bekerja guna memperoleh penghasilan yang
dapat digunakan untuk perbaikan didalam kondisi hidupnya.
Pendekatan kemiskinan alamiah yang melihat dari sisi lingkungan fisik beranggapan
bahvva kemiskinan diakibatkan oleh lingkungan fisik (alam) yang tidak mendukung. Beberapa
contoh dari kondisi itu diantaranya tanah yang tidak subur serta topografi wilayah yang tidak
menguntungkan, kepadatan penduduk yang melebihi daya dukung lingkungan alamnya, serta
adanya kelangkaan sumberdaya. Kemiskinan struktural ditelaah dari anggapan bahvva sistem
yang ada di masyarakat mengalami kesalahan atau kegagalan. Secara sederhana hal itu diartikan
sebagai adanya suatu kondisi dimana suatu lapisan masyarakat menjadi miskin sementara lapisan
masyarakat lainnya berada pada tingkat yang jauh lebih baik. Sistem sosial ekonomi yang
berlaku memungkinkan terkonsentrasinya kekuasaan dan sumberdaya pada pihak tertentu yang
berakibat terhambatnya peluang pihak lain untuk ikut mengakses. Contoh kondisi ini misalnya
terlihat dari adanya ketimpangan atau kesenjangan antara desa dan kota, antar lapisan
masyarakat, antar jenis kelamin, dan lain sebagainya.
Selain penduduk miskin, dikenal pula istilah penduduk rentan. Dalam peraturan
perundang-undangan yaitu Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (3), pengertian
Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit yang menyatakan bahwa setiap orang yang
termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-
16

