Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Ketetapan MPR nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan Ekaprasetia
Pancakarsa, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan Sila Kelima
dari Pancasila sebagai berikut:
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b. Bersikap adil.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak bersifat boros.
h. Tidak bergaya hidup mewah.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j. Suka bekerja keras.
k. Menghargai hasil karya orang lain.
Tujuannya untuk bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari dasar hukum yang memuat
aturan pokok tentang penyelenggaraan negara, serta berisikan dasar falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Semangat untuk menanggulangi kemiskinan
merupakan bentuk nyata dari kesepahaman bangsa Indonesia, yang sejak berdirinya
negara ini tidak pemah berubah. Bahkan amandemen terhadap UUD 1945 yang telah
dilakukan sebanyak empat kali, tidak sedikitpun merubah kesepahaman bangsa ini
tentang pentingnya kesejahteraan.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berkewenangan menguji undang
undang terhadap UUD 1945 telah menegaskan bahwa perkataan “dikuasai oleh negara”
haruslah diartikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan {beleid) dan
tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
11

