Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

e. RPJP Nasional 2005-2025 sebagai Landasan Operasional

                   Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap pembangunan manusia, yang
          dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (RPJPN).
          Ditegaskan bahwa visi pembangunan Indonesia adalah Indonesia maju, mandiri, adil dan
         makmur. Pencapaian tahapan RPJP dilaksanakan melalui strategi pembangunan yang
         dipilah dalam sembilan (9) Bidang Pembangunan dalam RPJPN 2005-2025, yaitu: (1)
         sosial budaya dan kehidupan beragama; (2) Ekonomi, (3) Ilmu Pengetahuan dan
         Teknologi, (4) Politik, (5) Pertahanan dan Keamanan, (6) Hukum dan Aparatur, (7)
         Pembangunan Wilayah dan Tata Ruang, (8) Penyediaan Sarana dan Prasarana, dan (9)
         Pengeloiaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Namun penjabaran ini
         dikembangkan menjadi 9 bagian dalam pelaksanaan RPJMN 2010-2014, dengan
         penambahan satu bidang yaitu Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerataan
         Pembangunan. Bidang ini nantinya dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari
         Bidang Ekonomi (Bappenas, 2010).

8. Peraturan Perundang-undangan

         Peraturan perundangan terkait penanggulangan kemiskinan sebagai berikut:

              a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
              b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara

                   Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
              c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

                  Pembangunan Nasional.
              d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International

                  Covenan on Economic, Sosial and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang
                  Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
              e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
                  Convenant on Civil and Politic Right (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak
                  Sipil dan Politik).
              f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                  Panjang Nasional 2005-2025.

                                                                    14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17