Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
e. RPJP Nasional 2005-2025 sebagai Landasan Operasional
Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap pembangunan manusia, yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (RPJPN).
Ditegaskan bahwa visi pembangunan Indonesia adalah Indonesia maju, mandiri, adil dan
makmur. Pencapaian tahapan RPJP dilaksanakan melalui strategi pembangunan yang
dipilah dalam sembilan (9) Bidang Pembangunan dalam RPJPN 2005-2025, yaitu: (1)
sosial budaya dan kehidupan beragama; (2) Ekonomi, (3) Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, (4) Politik, (5) Pertahanan dan Keamanan, (6) Hukum dan Aparatur, (7)
Pembangunan Wilayah dan Tata Ruang, (8) Penyediaan Sarana dan Prasarana, dan (9)
Pengeloiaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Namun penjabaran ini
dikembangkan menjadi 9 bagian dalam pelaksanaan RPJMN 2010-2014, dengan
penambahan satu bidang yaitu Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerataan
Pembangunan. Bidang ini nantinya dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari
Bidang Ekonomi (Bappenas, 2010).
8. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundangan terkait penanggulangan kemiskinan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenan on Economic, Sosial and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Convenant on Civil and Politic Right (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik).
f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025.
14

