Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besamya
kemakmuran rakyat.

         Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu
menurut Pasal 28H ayat 1juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini menunjukkan bahwa hidup sejahtera dan
tidak miskin merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Menurut Pasal 33 ayat 3
UUD NRI 1945, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Menurut Pasal 34 ayat 1 secara jelas menetapkan peran negara dalam
kemiskinan, dimana fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Aspek
pembangunan yang berfihak pada rakyat dan aspek pemerataan yang berlandaskan pada
latar belakang jivva pembukaan UUD 1945 tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 serta
sebagai pelengkap Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 34.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

         Wawasan Nusantara (Wasantara), merupakan cara pandang Bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya yang dibangun dari nilai-nilai luhur Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara. Wawasan Nusantara dijadikan sebagai landasan visional dalam proses
pengambilan keputusan yang arah pandangnya ke dalam maupun keluar guna menjamin
terwujudnya kepentingan nasional dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sebagai landasan visional, Wasantara berfungsi sebagai penggerak, motivator, pendorong
dan rambu-rambu yang harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari demi
terjaminnya integritas, identitas dan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Dalam
penanggulangan kemiskinan hams memperhatikan prinsip keseimbangan antara dimensi
ekonomi, sosial masyarakat dan keamanan, sehingga dapat memperkokoh hubungan
pemerintah dan pemda dalam rangka keutuhan NKRI.

                                                      12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15