Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.3
d. Hubungan Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.4 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.5
Hubungan Pusat dan Daerah yang dimaksud meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya 'lainnya. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan
hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan
pemerintahan.
3Pokja Ketahanan Nasional (2012). Konsepsi Ketahanan Nasional: Modul 1-3 (Jakarta:
Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA ) XVIII, Lem hannas Rl), h. 11.
V a s a l 1 butir 1 UU Nom or 32 Tahun 2 004 tantang Pemerintahan Daerah
V a s a l 1 butir 2 UU Nom or 32 Tahun 2 004 tantang Pemerintahan Daerah

