Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

         mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
         dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
         hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
         dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
         bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan
         nasionalnya.3

     d. Hubungan Pusat dan Daerah
                  Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah

         Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
         pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
         dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
         1945.4 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
         pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
         otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
         luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
         Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun 1945.5

                  Hubungan Pusat dan Daerah yang dimaksud meliputi
         hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
         sumber daya alam, dan sumber daya 'lainnya. Hubungan
         keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
         sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
         Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
         sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan
         hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan
         pemerintahan.

3Pokja Ketahanan Nasional (2012). Konsepsi Ketahanan Nasional: Modul 1-3 (Jakarta:
  Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA ) XVIII, Lem hannas Rl), h. 11.

V a s a l 1 butir 1 UU Nom or 32 Tahun 2 004 tantang Pemerintahan Daerah
V a s a l 1 butir 2 UU Nom or 32 Tahun 2 004 tantang Pemerintahan Daerah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10