Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
7. Paradigma Nasional
Paradigma nasional sebagai landasan pemikiran yang telah disepakati
didasarkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam setiap pemecahan
permasalahan, UUD-1945 sebagai landasan konsitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional dan ketahanan nasional sebagai
landasan konsepsional. Sebagai* bagian dari landasan pemikiran,
Paradigma Nasional memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai instrumen
dasar yang harus difungsikan oleh pemerintah atau penyelenggara negara
dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat
dalam pembukaan UUD-1945. Paradigma Nasional dibawah ini diuraikan
dan disusun secara hierartkis sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idii bangsa Indonesia merupakan
falsafah pandangan hidup dan ideologi nasional yang melukiskan
konsepsi dasar tentang cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu
pancasila sebagai ideologi negara harus dapat memberikan visi,
wawasan atau pedoman yang normatif bagi seluruh sendi kehidupan
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi harus dapat
dijadikan landasan serta pedoman tingkah laku bagi seseorang,
masyarakat atau elit politik dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi
konsepsi Wawasan Nusantara dapat diwujudkan melalui pengamalan
nilai-nilai Pancasila seperti Sila Persatuan Indonesia untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia merupakan roh dan jiwa semua upaya untuk
mewujudkan pemerataan dalam bidan pendidikan dan kesejahteraan
masyarakat. Selanjutnya sila-sila yang lain dalam Pancasila sangat
mendasari dalam membentuk kembali karakter dan jati diri bangsa
Indonesia.

