Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

7. Paradigma Nasional

    Paradigma nasional sebagai landasan pemikiran yang telah disepakati
didasarkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam setiap pemecahan
permasalahan, UUD-1945 sebagai landasan konsitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional dan ketahanan nasional sebagai
landasan konsepsional. Sebagai* bagian dari landasan pemikiran,
Paradigma Nasional memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai instrumen
dasar yang harus difungsikan oleh pemerintah atau penyelenggara negara
dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat
dalam pembukaan UUD-1945. Paradigma Nasional dibawah ini diuraikan
dan disusun secara hierartkis sebagai berikut:

a. Pancasila sebagai landasan Idiil

         Pancasila sebagai landasan idii bangsa Indonesia merupakan
   falsafah pandangan hidup dan ideologi nasional yang melukiskan
   konsepsi dasar tentang cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu
   pancasila sebagai ideologi negara harus dapat memberikan visi,
   wawasan atau pedoman yang normatif bagi seluruh sendi kehidupan
   dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi harus dapat
   dijadikan landasan serta pedoman tingkah laku bagi seseorang,
   masyarakat atau elit politik dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi
   konsepsi Wawasan Nusantara dapat diwujudkan melalui pengamalan
   nilai-nilai Pancasila seperti Sila Persatuan Indonesia untuk mewujudkan
   persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi
   Seluruh Rakyat Indonesia merupakan roh dan jiwa semua upaya untuk
   mewujudkan pemerataan dalam bidan pendidikan dan kesejahteraan
   masyarakat. Selanjutnya sila-sila yang lain dalam Pancasila sangat
   mendasari dalam membentuk kembali karakter dan jati diri bangsa
   Indonesia.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18