Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

 b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

    UUD 1945 merupakan landasan konstitusional negara Indonesia,
yang berarti republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan dimana
penyelenggara negara tidak didasarkan atas kekuasaan semata,
melainkan berdasarkan hukum, dimana kekuasaan dibatasi dan diatur
penyelenggaraannya menurut hukum yang berlaku. Sebagai negara
yang berdasar hukum, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau
tidak terbatas. Dengan demikian sistem ketatanegaraan bersifat
demikrasi, yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang
bersumber dari aspirasi rakyat. Hal ini mengandung makna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan
rakyat dan memberikan pelayanan kepada rakyat.

    Beberapa pasal dalam batang tubuh UUD 1945 merupakan dasar
implementasi konsepsi Wawasan Nusantara seperti pasal 30 (ayat 1)
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 (ayat 1) setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan, pasal 33 (ayat 3) bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun
pasal-pasal didalam batang tubuh merupakan norma dasar yang masih
perlu penjabaran lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan agar
dapat memberikan arahan secara garis besar kapada pemerintah
sebagai dasar hukum dalam setiap mengambil kebijakan pembangunan
nasional secara integral dan komprehensif. Konstitusi UUD-1945
merupakan dasar hukum dari implementasi konsepsi wawasan
nusantara, sehingga semua penyelenggara negara dapat secara
konsisten menggunakan Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional
dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan untuk
menghindari ketidak adilan sebagai akibat dari adanya kepentingan
kelompok dan golongan tertentu.
   11   12   13   14   15   16   17   18