Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
64
Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu
sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Dana
Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.40 Dengan diserahkannya dana perimbangan kepada
pemerintah daerah, diharapkan dapat membantu pembangunan
daerah yang masih mengalami kekurangan pendapatan asli daerah
(PAD).
Dekonsetrasi memiliki peranan penting dalam implemetasi otonomi
daerah. Seperti kita ketahui bersama bahwa Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu. Pelimpahan kewenangan dalam rangka
pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka
pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah diikuti dengan pemberian dana.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan
mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta
besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
40 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 19.

