Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

65

b. Kontribusi hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
    yang diharapkan terhadap Keutuhan NKRI.

    Otonomi daerah telah dilaksanakan setelah diputuskannya Undang-
Undang No 12 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Namun
melihat kompleknya permasalahan politik, sosial-budaya, maka dibuatlah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Kedua Undang-
Undang tersebut menjadi dasar hukum meiaksanakan otonomi daerah.

    Terkait kependudukan, pemerintah bersama DPR juga mengesahkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Menurut UU No. 23 Tahun 2006 pasal 1, KTP adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Dengan sentuhan teknologi tinggi, KTP mampu
berfungsi lebih dari kartu identitas, tapi juga bisa digunakan untuk
berobat, bisa juga digunakan untuk kemudahan membuat rekening,
kemudahan mendapatkan pelayanan publik lainnya. Dengan penerapan
KTP nasional, tidak adalagi diskrimnasi terhadap warga negara
Indonesia.

   Dalam KTP nasional terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang
berlaku secara nasional yang memberikan hak dan keuntungan yang
sama kepada seluruh warga negara Indonesia. NIK adalah nomor
identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat
pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. KTP
nasional ini berlaku seumur hidup dan tertanam didalamnya chip
berkualitas tinggi yang menyimpan data indentitias setiap penduduk.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14