Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

menurut UU No. 22 Tahun 1999 terdiri atas KDH dan DPRD. Di sini ditegaskan
         bahwa pemerintah daerah terdiri atas KDH dan perangkat daerah sedangkan
         DPRD adalah badan legislatif daerah. Struktur pemerintahan daerah berdasarkan
         UU No. 22 Tahun 1999 menciptakan euforia demokratisasi pada akar rumput.
         Aktor-aktor daerah bermunculan sebagai KDH dan anggota DPRD baik di
         provinsi maupun di kabupaten/kota.

              Karena model ini dinilai menciptakan ketidakefisienan pemerintahan dan
         pelayanan publik, maka UU No. 22 Tahunl999 diganti dengan UU No. 32 Tahun
         2004 tentang Pemerintahan Daerah. Substansi UU No. 32 Tahun 2004 sama
         dengan UU No. 22 Tahun 1999. Hal yang membedakan adalah, 1) KDH dipilih
         langsung; 2) DPRD tidak bisa menjatuhkan KDH; 3) KDH bertanggung jawab
         kepada Pemerintah Pusat dan hanya memberikan laporan pertanggungjawaban
         kepada DPRD.

                Desain pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
         menggunakan model campuran antara demokratisasi lokal dan efisiensi
         administrasi publik. Dengan model ini, diharapkan demokratisasi masyarakat
         lokal tetap tumbuh dan berkembang tapi tidak mengganggu jalannya
         pemerintahan daerah sehingga pemerintahan daerah tetap dapat menjalankan
         fungsinya yaitu memberi pelayanan publik, menyelenggarakan pembangunan
         untuk menumbuhkan ekonomi rakyat, dan memberi perlindungan kepada
         masyarakat secara efektif dan efisien baik.

d. Keutuhan Negara Kesatuan R.I. (NKRI).
         Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,

yang berbentuk Republik dengan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan (pasal 4 ayat (1). N egara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang
tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan- kekuasaan
yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan (Wikipedia). Bentuk
pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Di negara kesatuan,
satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan
subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun

                                                                                                               34
   1   2   3   4   5   6   7