Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
menurut UU No. 22 Tahun 1999 terdiri atas KDH dan DPRD. Di sini ditegaskan
bahwa pemerintah daerah terdiri atas KDH dan perangkat daerah sedangkan
DPRD adalah badan legislatif daerah. Struktur pemerintahan daerah berdasarkan
UU No. 22 Tahun 1999 menciptakan euforia demokratisasi pada akar rumput.
Aktor-aktor daerah bermunculan sebagai KDH dan anggota DPRD baik di
provinsi maupun di kabupaten/kota.
Karena model ini dinilai menciptakan ketidakefisienan pemerintahan dan
pelayanan publik, maka UU No. 22 Tahunl999 diganti dengan UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Substansi UU No. 32 Tahun 2004 sama
dengan UU No. 22 Tahun 1999. Hal yang membedakan adalah, 1) KDH dipilih
langsung; 2) DPRD tidak bisa menjatuhkan KDH; 3) KDH bertanggung jawab
kepada Pemerintah Pusat dan hanya memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada DPRD.
Desain pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
menggunakan model campuran antara demokratisasi lokal dan efisiensi
administrasi publik. Dengan model ini, diharapkan demokratisasi masyarakat
lokal tetap tumbuh dan berkembang tapi tidak mengganggu jalannya
pemerintahan daerah sehingga pemerintahan daerah tetap dapat menjalankan
fungsinya yaitu memberi pelayanan publik, menyelenggarakan pembangunan
untuk menumbuhkan ekonomi rakyat, dan memberi perlindungan kepada
masyarakat secara efektif dan efisien baik.
d. Keutuhan Negara Kesatuan R.I. (NKRI).
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik dengan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan (pasal 4 ayat (1). N egara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang
tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan- kekuasaan
yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan (Wikipedia). Bentuk
pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Di negara kesatuan,
satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan
subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun
34

