Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada

pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah

pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-

peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan

dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa

proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan

kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara barn yaitu Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia

yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempuma sebagai negara, mengingat

saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif

berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah

melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat

dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai

pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara

dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara

kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa

Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara

integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau

golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan

Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk

membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai

sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2. Memajukan kesejahteraan umum;

                                                                       35
   1   2   3   4   5   6   7   8