Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada
pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah
pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-
peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa
proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara barn yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempuma sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif
berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat
dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai
pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara
dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara
kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara
integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau
golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
35

