Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

(c) H ubungan P usat dan D aerah (m enurut UU No.34 Tahun 2004).
          Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa daerah provinsi yang

kemudian setiap daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing
mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah ini bertugas mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

       Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintahan daerah, memiliki 5
(lima) macam hubungan (dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah) yang
meliputi: hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya. Kelima macam hubungan tersebut dilaksanakan secara
adil dan selaras baik pada tataran administrasi maupun tataran kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.

       Dalam pelaksanaan pemerintahan telah ditentukan pembagian urusan antar kedua
pihak pemerintah (Pusat dan Daerah). Adapun urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah (Pusat) meliputi: (1). politik luar negeri; (2). pertahanan; (3). keamanan; (4).
yustisi; (5). moneter dan fiskal nasional; dan (6). agama. Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali ke-6
urusan Pemerintah (Pusat) yang tersebut diatas. Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:

       (1) . perencanaan dan pengendalian pembangunan;
       (2) . perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
       (3) . penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
       (4) . penyediaan sarana dan prasarana umum;
       (5) . penanganan bidang kesehatan;
       (6) . penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
       (7) . penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
       (8) . pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
       (9) . fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas

            kabupaten/kota;

                                                                                                              39
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12