Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
67
tentang gejala atau potensi rawan konflik kepada pemerintah
dan pemerintah daerah yang berwenang.
2) Tertib dan tegaknya hukum
Penanganan konflik sosial terutama pencegahan konflik
perlu memperhatikan asas ketertiban dan kepastian hukum,
sehingga penanganan konflik harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian
hukum. Aspek ketertiban terkait dengan aturan sehingga
dijalankan oleh masyarakat, hukum harus ditegakan, ada
kepastian masyarakat dalam memperoleh layanan dan
terwujudnya keamanan sebagai kebutuhan hakiki masyarakat.
Sejalan dengan doktrin tata tenteram kerta raharja, makan
melalui penegakan aturan hukum dalam masyarakat akan
terwujud tatanan kehidupan yang teratur dan tertib (Tata),
terpeliharanya tata tertib kehidupan masyarakat akan
menimbulkan rasa tenteram warga masyarakat (tenteram),
suasana yang tenteram dan damai dapat menjamin kelancaran
atau meningkatkan gairah kerja (kerta), demikian halnya
meningkatnya gairah kerja akan meningkatkan produktifitas
untuk mencapai kesejahteraan rakyat (raharja).
3) Meningkatnya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat
Dewasa ini masyarakat menuntut kinerja dan pelayanan
pemerintah, pemerintah daerah, termasuk aparat keamanan
yang profesional dan berkualitas. Respon yang lambat dan
pelayanan yang tidak berkualitas dapat menyebabkan
rendahnya kepercayaan masyarakat. Salah satu ukuran adalah
persepsi publik terhadap kinerja pemerintah, pemerintah
daerah dan aparat keamanan dalam memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,
termasuk penanganan konflik sosial. Apabila fungsi dan peran

