Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

67

     tentang gejala atau potensi rawan konflik kepada pemerintah
     dan pemerintah daerah yang berwenang.

2) Tertib dan tegaknya hukum

           Penanganan konflik sosial terutama pencegahan konflik
     perlu memperhatikan asas ketertiban dan kepastian hukum,
     sehingga penanganan konflik harus dapat menimbulkan
     ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian
     hukum. Aspek ketertiban terkait dengan aturan sehingga
     dijalankan oleh masyarakat, hukum harus ditegakan, ada
     kepastian masyarakat dalam memperoleh layanan dan
     terwujudnya keamanan sebagai kebutuhan hakiki masyarakat.

           Sejalan dengan doktrin tata tenteram kerta raharja, makan
     melalui penegakan aturan hukum dalam masyarakat akan
     terwujud tatanan kehidupan yang teratur dan tertib (Tata),
     terpeliharanya tata tertib kehidupan masyarakat akan
     menimbulkan rasa tenteram warga masyarakat (tenteram),
     suasana yang tenteram dan damai dapat menjamin kelancaran
     atau meningkatkan gairah kerja (kerta), demikian halnya
     meningkatnya gairah kerja akan meningkatkan produktifitas
     untuk mencapai kesejahteraan rakyat (raharja).

3) Meningkatnya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
     masyarakat

           Dewasa ini masyarakat menuntut kinerja dan pelayanan
     pemerintah, pemerintah daerah, termasuk aparat keamanan
     yang profesional dan berkualitas. Respon yang lambat dan
     pelayanan yang tidak berkualitas dapat menyebabkan
     rendahnya kepercayaan masyarakat. Salah satu ukuran adalah
     persepsi publik terhadap kinerja pemerintah, pemerintah
     daerah dan aparat keamanan dalam memberikan
     perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,
     termasuk penanganan konflik sosial. Apabila fungsi dan peran
   12   13   14   15   16   17   18   19