Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
63
dalam rangka pencegahan konflik sosial. Database ini diharapkan
disusun secara bottom up dari tingkat kelurahan.
Diharapkan adanya kesigapan pemerintah, pemerintah daerah
dan aparat keamanan terhadap upaya pencegahan konflik sosial
seperti; sikap waspada aparat pemerintah dan pemerintah daerah
terhadap potensi kerawanan konflik diharapkan terus-menerus
ditingkatkan sesuai tuntutan dan tanggungjawabnya, agar memiliki
kesiapsiagaan atau kesigapan untuk dapat melakukan tindakan-
tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial
yaitu invetarisasi dan pemetaan terhadap sumber konflik serta akar
masalah konflik, misalnya permasalahan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam,
distribusi sumber daya alam, dan sebagainya. Masing-masing
memiliki potensi atau akar masalah konflik yang berbeda-beda,
untuk mengetahui akar potensi masalah tersebut maka diharapkan
pemerintah, pemerintah daerah memahami karakteristik
masyarakat, kearifan lokal, serta mengikuti perkembangan setiap
latar belakang dan perkembangan potensi konflik.
Diharapkan masing-masing institusi terkait menjaga ego
sektoralnya. Oleh karena itu, diharapkan masing-masing sektor
menjaga ego sektoralnya agar dapat disinergikan dengan sektor-
sektor lain, sehingga secara simultan sistem peringatan dini yang
dibangun menjadi berdayaguna dan berhasilguna mencegah
terjadinya konflik sosial. Menjaga ego sektoral ini dapat dilakukan
diantaranya dalam menghimpun data dan informasi bisa saling
melengkapi sehingga ketika disampaikan kepada pimpinan dapat
dijadikan pengambilan keputusan yang akurat.
Untuk menciptakan kehidupan yang damai dan penyelesaian
perselisihan secara damai sebagai langkah awal pembentukan
sistem peringatan dini maka pemerintah atau pemerintah daerah
perlu mengembangkan dan atau memfasilitasi peningkatan
kapasitas masyarakat yang rentan konflik antara lain dengan

