Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
65
dapat dijamin dan diindahkan oleh para pihak yang terlibat agar
tidak menimbulkan potensi ataupun kejadian konflik.
Dalam rangka peredaman konflik, peran serta masyarakat
dapat berupa pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan
dasar minimal bagi korban konflik, serta bantuan tenaga dan
pikiran untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi
masyarakat, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,
pelaksanaan program perdamaian di daerah potensi Konflik,
pengintensifan dialog antar kelompok masyarakat, penegakan
hukum tanpa diskriminasi, pembangunan karakter bangsa,
pelestarian nilai Pancasila dan kearifan lokal, dan penyelenggaraan
musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun
kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat.
Dalam rangka membangun sistem peringatan dini, peran serta
masyarakat dapat berupa pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan
kebutuhan dasar minimal bagi korban konflik, serta bantuan tenaga
dan pikiran dalam rangka mengoptimalkan kegiatan penelitian dan
pemetaan wilayah potensi konflik, menghimpun data dan informasi
mengenai konflik, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
peningkatan dan pemanfaatan modal sosial, dan penguatan dan
pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
22. Kontribusi Penanganan Konflik Sosial terhadap Keamanan Dalam
Negeri dan Ketahanan Nasional
Pencegahan konflik sosial yang dilaksanakan secara terpadu dan
terencana yang didukung oleh empat instrumen yaitu regulasi yang
memadai, kapasitas kelembagaan yang mencukupi, sistem peringatan
dini yang lebih berdayaguna dan berhasil guna, serta peran serta
masyarakat. Semuanya itu apabila dapat ditingkatkan hingga pada
pencapaian yang optimal, diharapkan dapat memberikan kontribusi

