Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
62
Sistem peringatan dini dapat berupa penyampaian informasi
mengenai potensi konflik atau terjadinya konflik di daerah tertentu
kepada masyarakat. Yang harus dilakukan pemerintah dan
pemerintah daerah dalam rangka membangun sistem peringatan
dini adalah kegiatan-kegiatan penelitian dan pemetaan wilayah
potensi konflik, penyampaian data dan informasi mengenai konflik
secara cepat dan akurat, penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, peningkatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (Pasal 11 UU
No. 7Tahun 2012).
Kesadaran pemerintah daerah dan aparat keamanan terhadap
kondisi Indonesia sebagai wilayah rawan konflik. Dalam hal ini
untuk dapat membangun sistem peringatan dini di atas, diharapkan
setiap aparat pemerintah dan pemerintah daerah, terutama yang
terkait langsung dalam kegiatan pencegahan konflik sosial memiliki
kesadaran yang tinggi bahwa kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia adalah rawan terjadinya konflik, sehingga selalu
mengedepankan sikap waspada terhadap terjadinya konflik baik
saat sedang berada di lingkungan pekerjaan, lingkungan
pergaulan, dan lingkungan tempat tinggal. Hal ini akan mendorong
semakin optimalnya peningkatan dan pemanfaatan modal sosial
yaitu “komponen utama dalam menggerakkan kebersamaan,
mobilitas ide, kesaling percayaan dan kesaling menguntungkan
untuk mencapai kemajuan bersama50”, dalam rangka pencegahan
konflik. Beberapa bentuk nyata dari sikap waspada adalah
meningkatkan kemampuan menggunakan dan memelihara kearifan
lokal sebagai sarana menciptakan kehidupan damai dalam
masyarakat, dan sarana penyelesaian persesilihan secara damai
sebagai langkah awal pembentukan sistem peringatan dini.
Dalam rangka mendukung sistem peringatan dini ini
diharapkan terdapat database potensi konflik sebagai antisipasi
50http://sosiologisederhana.blogspot.com/2013/03/konsep-sederhana-modal-sosial.html

