Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

64

      meningkatkan kapasitas kelembagaan lokal dan atau kearifan lokal
      sehingga dapat menurunkan konflik sosial dan adanya konsensus/
      kompromi pemecahan konflik.

           Dalam rangka optimalisasi penguatan dan sinergi pemanfaatan
     fungsi intelijen oleh aparat terkait, maka setiap informasi atau hasil
     kinerja intelijen dapat dipergunakan secara proposional sebagai
     bahan pengambilan keputusan dalam proses pencegahan konflik.
     Selain itu dilakukan sinergi dalam pengumpulan data yang cepat
     dan akurat melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian
     jaringan informasi guna pencegahan konflik. Diharapkan instansi
     terkait melakukan penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen
     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

d. Peran serta masyarakat dalam pencegahan konflik sosial

          Dalam UU ini diamanatkan juga mengenai peran serta
     masyarakat dalam penanganan konflik. Untuk itu diharapkan,
     keterlibatan masyarakat dalam memelihara kondisi damai dalam
     masyarakat semakin optimal. Bentuk peran serta tersebut adalah
    dengan mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati
     kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan-
     nya, menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat
    orang lain, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
    harkat dan martabatnya, mengakui persamaan derajat serta
     persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa diskriminasi,
     mengembangkan persatuan atas dasar kebhineka-tunggal-ikaan,
    dan menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.

          Dalam rangka pengembangan sistem penyelesaian
     perselisihan secara damai, diharapkan peran serta masyarakat
     dapat diwujudkan dalam bentuk pembiayaan, bantuan teknis, serta
     bantuan tenaga dan pikiran dalam rangka terselenggaranya
     musyarawah untuk mufakat. Dengan peran serta masyarakat ini
     diharapkan kegiatan-kegiatan musyawarah untuk mufakat, dan
     kemudian menjaga hasil kesepakatan dari musyawarah mufakat itu
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19