Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
64
meningkatkan kapasitas kelembagaan lokal dan atau kearifan lokal
sehingga dapat menurunkan konflik sosial dan adanya konsensus/
kompromi pemecahan konflik.
Dalam rangka optimalisasi penguatan dan sinergi pemanfaatan
fungsi intelijen oleh aparat terkait, maka setiap informasi atau hasil
kinerja intelijen dapat dipergunakan secara proposional sebagai
bahan pengambilan keputusan dalam proses pencegahan konflik.
Selain itu dilakukan sinergi dalam pengumpulan data yang cepat
dan akurat melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian
jaringan informasi guna pencegahan konflik. Diharapkan instansi
terkait melakukan penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Peran serta masyarakat dalam pencegahan konflik sosial
Dalam UU ini diamanatkan juga mengenai peran serta
masyarakat dalam penanganan konflik. Untuk itu diharapkan,
keterlibatan masyarakat dalam memelihara kondisi damai dalam
masyarakat semakin optimal. Bentuk peran serta tersebut adalah
dengan mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan-
nya, menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat
orang lain, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya, mengakui persamaan derajat serta
persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa diskriminasi,
mengembangkan persatuan atas dasar kebhineka-tunggal-ikaan,
dan menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.
Dalam rangka pengembangan sistem penyelesaian
perselisihan secara damai, diharapkan peran serta masyarakat
dapat diwujudkan dalam bentuk pembiayaan, bantuan teknis, serta
bantuan tenaga dan pikiran dalam rangka terselenggaranya
musyarawah untuk mufakat. Dengan peran serta masyarakat ini
diharapkan kegiatan-kegiatan musyawarah untuk mufakat, dan
kemudian menjaga hasil kesepakatan dari musyawarah mufakat itu

