Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
demikian pula swasta versus masyarakat (lokal). Derajat kedalaman
konflik sosial juga “sangat dalam” dimana konflik sosial membawa
akibat kematian, cedera, dan juga kehancuran struktur sosial ekonomi
(kehancuran rumah dan sarana publik) masyarakat.
Dalam kondisi yang serba kompleks maka tidak mudah bagi
siapapun dan dengan cara apapun untuk menemukan solusi konflik
sosial secara jitu dan manjur untuk semua kasus. Oleh karena itu,
penyelesaian konflik sepantasnyalah diletakkan kembali dalam
bingkai lokalitas dan didekati secara lokalitas pula. Pendekatan
sepantasnya dilakukan secara bertahap-tahap, dan yang terpenting
adalah selalu melibatkan semua pihak terkait dalam konflik untuk
berpartisipasi aktif dalam mencari solusi konflik.
b. Kementerian Luar Negeri Swedia, Preventing Violent Conflict:
Swedish Policy for the 21th Century25
Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal penting, yaitu bahwa
perdamaian di suatu negara bisa dibantu apabila antar negara ada
suatu kesatuan dan adanya kesadaran untuk bersama-sama menjaga
ketertiban negara. Fakta yang ditemukan, konflik di suatu negara
apabila sudah meluas maka membutuhkan peran negara lain sebagai
penengah. Maka solusi yang paling tepat, yaitu melakukan
pencegahan dengan kerjasama ekonomi dan budaya untuk
mengembangkan toleransi dan semangat meningkatkan
kesejahteraan. Komunitas internasional harus secara aktif melakukan
komunikasi dan pelibatan dengan bekerja sama bersama pada aktivis
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap misi-misi
perdamaian dunia. Terutama dalam mencegah konflik yang
menimbulkan kekerasan, pengawasan serta pelibatan komunitas
internasional dalam menegakkan hak asasi manusia akan sangat
membantu.
c. Upreti (Elliott, Michael, Tamra Pearson d'Estree, and Sanda
Kaufman), dalam Kajian konflik Sumber Daya Alam26
25Preventing Violent Conflict: Swedish Policy for the 21th Century, publish by Ministry for
Foreign Affair, Secretariat for Conflict Preventing, Stockholm, 2001.

