Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

     3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
         tepat, akurat dan benar;

    4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-
         hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

     5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

d. Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
     Negara Republik Indonesia
         Pada Pasal 2 fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
    pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
    ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
    pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 5 (1)
    Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
    berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
    menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman
    dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
    keamanan dalam negeri. Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara
    Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban
    masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan
    perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
         Dikaitkan dengan pembahasan revitalisasi nilai-nilai pancasila
    sebagai moral publik guna membangun organisasi kemasyarakatan
    dalam rangka ketahanan nasional, Peran Polri tercantum dalam
     Pasal 15 sebagaimana dimaksud: (1) Dalam rangka
    menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
    dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
     berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; b. membantu
     menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
     mengganggu ketertiban umum; c. mencegah dan menanggulangi
    tumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat
     menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
     bangsa;
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14