Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar;
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-
hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d. Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Pada Pasal 2 fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 5 (1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dikaitkan dengan pembahasan revitalisasi nilai-nilai pancasila
sebagai moral publik guna membangun organisasi kemasyarakatan
dalam rangka ketahanan nasional, Peran Polri tercantum dalam
Pasal 15 sebagaimana dimaksud: (1) Dalam rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; b. membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban umum; c. mencegah dan menanggulangi
tumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat
menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa;

