Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
e. Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kepentingan revitalisasi
nilai-nilai Moral Pancasila, baik di jalur formal, informal, maupun
nonformal. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 2 dan 3 menyebutkan:
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional ini menjadi daya
dukung bagi revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral publik.
Nilai-nilai dalam Pendidikan dan nilai-nilai Pancasila itu sendiri yang
dimiliki peserta didik dan bangsa Indonesia akan berguna
membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan
nasional.
f. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Rl
nomor 32 tahun 2004 merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD
NRI 1945 pasal 18. Dalam Undang-Undang ini Pemerintah Daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sesuai
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan "Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah". Dan ayat (3)

