Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

26

e. Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional
         Pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kepentingan revitalisasi
    nilai-nilai Moral Pancasila, baik di jalur formal, informal, maupun
    nonformal. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
    Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 2 dan 3 menyebutkan:
    “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan nasional
    berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
    serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
    mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
    potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
    berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
    demokratis serta bertanggung jawab”.
         Dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional ini menjadi daya
    dukung bagi revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral publik.
    Nilai-nilai dalam Pendidikan dan nilai-nilai Pancasila itu sendiri yang
    dimiliki peserta didik dan bangsa Indonesia akan berguna
    membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan
    nasional.

f. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
     Pemerintahan Daerah
         Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Rl
    nomor 32 tahun 2004 merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD
     NRI 1945 pasal 18. Dalam Undang-Undang ini Pemerintah Daerah
    diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
     pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sesuai
     Pasal 10 ayat (1) menyebutkan "Pemerintahan daerah
    menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
     undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah". Dan ayat (3)
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15