Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
86
yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Tetapi saat
yang sama, Indonesia juga bukan negara agama, yang hanya
m em presentasikan salah satu (unsur) agama dan
memungkinkan agama untuk mendikte negara. Sebagai
negara yang dihuni oleh penduduk dengan multi agama dan
multi keyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat
mengambil jarak yang sama terhadap semua agama/
keyakinan, melindungi semua agama/keyakinan dan harus
dapat mengembangkan politiknya sendiri secara independen
dari dikte-dikte agama.
b) Kedua, menurut alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai
kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan,
hukum alam dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat
horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik
kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip
kebangsaan yang luas yang mengarah pada persaudaraan
dunia itu dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan
internalisasi. Ke luar, bangsa Indonesia menggunakan
segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara
bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Ke dalam, bangsa Indonesia mengakui dan
memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri.
Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini
adalah adil dan beradab.
c) Ketiga, menurut alam pemikiran Pancasila, aktualisasi nilai-
nilai moral/etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus
mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan
yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang
lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan
kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara persatuan
kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan

