Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

86

     yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Tetapi saat
     yang sama, Indonesia juga bukan negara agama, yang hanya
     m em presentasikan salah satu (unsur) agama dan
     memungkinkan agama untuk mendikte negara. Sebagai
     negara yang dihuni oleh penduduk dengan multi agama dan
     multi keyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat
     mengambil jarak yang sama terhadap semua agama/
     keyakinan, melindungi semua agama/keyakinan dan harus
     dapat mengembangkan politiknya sendiri secara independen
     dari dikte-dikte agama.

b) Kedua, menurut alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai
     kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan,
     hukum alam dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat
     horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik
     kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip
     kebangsaan yang luas yang mengarah pada persaudaraan
     dunia itu dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan
     internalisasi. Ke luar, bangsa Indonesia menggunakan
     segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara
     bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
     berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
     sosial”. Ke dalam, bangsa Indonesia mengakui dan
     memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri.
     Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini
     adalah adil dan beradab.

c) Ketiga, menurut alam pemikiran Pancasila, aktualisasi nilai-
     nilai moral/etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus
     mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan
     yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang
     lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan
     kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara persatuan
     kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan
   1   2   3   4   5   6   7