Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
91
masing adalah plural dan sekaligus juga heterogen. Pluralitas
sebagai kontraposisi dari singularitas mengindikasikan adanya suatu
situasi yang terdiri dari kejam akan dan bukan ketunggalan.64
Kemajemukan bangsa, dengan kesadaran ideologis yang
terbarukan dan penuh vitalitas ini, ditempatkan sebagai potensi dan
kondisi yang harus dikelola dan diberdayakan sehingga mengalami
transformasi ketahanan nasional yang menyadari kesamaan dan
kebersamaan sebagai bangsa Indonesia serta tetap mengakui dan
menghormati perbedaan dan keunikan masing-masing. Dengan
demikian dalam kemajemukan tersebut integrasi bangsa menjadi
kuat, konflik menjadi reda dan pemerataan pembangunan bisa
dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat yang tinggi.
Dengan watak Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ada dua
keuntungan dan sekaligus peluang bagi pelaksanaan revitalisasi
Pancasila dengan selalu mengindahkan kemajemukan bangsa yang
diberdayakan. Pertama; sebagai falsafah hidup bangsa yang digali
dari nilai-nilai dan pandangan hidup asli bangsa Indonesia, maka
Pancasila memiliki potensi intrinsik untuk dielaborasi dan
diimplementasikan secara kreatif. Kedua; spirit revitalisasi nilai-nilai
moral Pancasila dengan sendirinya pula sudah terkandung dalam
Pancasila, yang dalam filsafat menempatkan diri sebagai subjek
yang memberikan penilaian terhadap segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan kata lain, Pancasila merupakan genetivus subjectivus,
Pancasila yang menjadi subjek itu adalah Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.65
Dengan demikian, masih berkaitan dengan kemajemukan
bangsa yang diberdayakan tersebut, revitalisasi nilai-nilai moral
Pancasila yang diharapkan juga mempunyai hubungan timbal balik
dengan gagasan objektivikasi Pancasila. Objektivikasi Pancasila
64 Budiono Kusumohamidjojo, 2000, Kebhinnekaan Masyarakat di Indonesia, Suatu
Problematik Filsafat Kebudayaan, Jakarta : Grasindo, Im. 45.
65 M engenai istilah “genetivus subjectivus" ini lihat kembali kementrian Koordinator
Bidang Politk Hukum dan K eam anan, 2008, Sosialisasi Pancasila, him. 31

