Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
87
perseorangan. Persatuan dari kebhinnekaan masyarakat
Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang
mengekspresikan persatuan dalam keragaman dan
keragaman dalam persatuan, yang dalam slogan negara
dinyatakan dengan ungkapan “bhinneka tunggal ika”. Di satu
sisi wawasan kosmopolitanisme yang berusaha mencari titik
temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasi dalam
dasar negara Pancasila, UUD NRI 1945 dan segala tuntutan
perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa
persatuan dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain,
ada wawasan pluralisme yang menerima dan memberikan
ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/
keyakinan, budaya dan bahasa daerah dan unit-unit politik
tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
Dengan demikian, Indonesia memiliki prinsip dan visi
kebangsaan yang kuat, yang bukan saja dapat
mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan
komunitas politik bersama, tetapi juga mampu memberi
kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercabut
dari akar tradisi dan kesejarahannya masing-masing.
d) Keempat, menurut alam pemikiran Pancasila, nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu
dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi
permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya
dalam penguatan daulat rakyat, ketika kebebasan politik
berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang
menghidupkan semangat persaudaraan dalam kerangka
"musyawarah-mufakat”. Di dalam prinsip musyawarah-
mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas
(mayorokrasi) atau kekuatan minoritas elit politik dan
pengusaha (minorokasi), melainkan dipimpin oleh hikmat/

