Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

87

    perseorangan. Persatuan dari kebhinnekaan masyarakat
     Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang
    mengekspresikan persatuan dalam keragaman dan
    keragaman dalam persatuan, yang dalam slogan negara
    dinyatakan dengan ungkapan “bhinneka tunggal ika”. Di satu
    sisi wawasan kosmopolitanisme yang berusaha mencari titik
    temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasi dalam
    dasar negara Pancasila, UUD NRI 1945 dan segala tuntutan
    perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa
    persatuan dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain,
    ada wawasan pluralisme yang menerima dan memberikan
    ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/
    keyakinan, budaya dan bahasa daerah dan unit-unit politik
    tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
     Dengan demikian, Indonesia memiliki prinsip dan visi
    kebangsaan yang kuat, yang bukan saja dapat
     mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan
     komunitas politik bersama, tetapi juga mampu memberi
     kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercabut
    dari akar tradisi dan kesejarahannya masing-masing.

d) Keempat, menurut alam pemikiran Pancasila, nilai ketuhanan,
     nilai kemanusiaan dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu
    dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan
     rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh
     hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi
     permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya
     dalam penguatan daulat rakyat, ketika kebebasan politik
     berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang
     menghidupkan semangat persaudaraan dalam kerangka
     "musyawarah-mufakat”. Di dalam prinsip musyawarah-
     mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas
     (mayorokrasi) atau kekuatan minoritas elit politik dan
     pengusaha (minorokasi), melainkan dipimpin oleh hikmat/
   1   2   3   4   5   6   7   8