Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945 dan
Wawasan Nusantara.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mencapai amanat UUD Republik Indonesia tahun 1945, diperlukan
upaya bersama segenap bangsa Indonesia yang dituangkan dalam peran, fungsi
dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Beberapa aturan yang digunakan sebagai landasan operasional dan secara
langsung maupun tidak langsung berkaitan dalam pembangunan sistem pertahanan
negara antara lain:
a. Undang Undang Nom or 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara pasal 5 mengamanatkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang
pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara
melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal
negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi
ancaman non militer, menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat
ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dan kekuatan bangsa,
sedangkan TNI ditempatkan sebagai unsur pendukung.
b. Undang Undang Nom or 34 tahun 2004, Tentang TNI.
Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7
ayat 1, menjelaskan tentang tugas pokok TNI sbb: Tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ancaman dan

