Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

IS

e. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 Tahun 2010, tentang Rencana
 Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014.

          RPJMN 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan
 kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan
 kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian
nasional. RPJM dapat menjadi dasar bagi optimalisasi pemenuhan Alutsista
TNI yang MEF.

f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 2010,
Tanggal: 17 Juni 2010, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Tahun 2010-2014.

          Kebijakan kerja sama Internasional Bidang Pertahanan Indonesia,
pemerintah mengembangkan kerja sama yang bernilai positif bagi
kepentingan nasional dan lingkungan internasional, dengan memperhatikan
prinsip saling menghormati, mempercayai, dan menguntungkan. Kerja sama
internasional bidang pertahanan berkaitan dengan kebijakan politik luar
negeri, sehingga harus senantiasa dilaksanakan dengan prinsip one gate
policy. Segala bentuk kerja sama internasional bidang pertahanan,
menghindari pembentukan suatu pakta pertahanan yang dapat mengurangi
makna politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Prioritas kerja sama
internasional bidang pertahanan antara lain diarahkan pada:

         1) Peningkatan kerja sama dengan negara-negara tetangga yang
         berbatasan langsung dengan Indonesia melalui program-program
         yang mendorong penyelesaian persoalan perbatasan secara damai;

         2) Peningkatan kerja sama dengan negara-negara sahabat yang
         memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan kemampuan (
         capacity building) pertahanan negara Indonesia, khususnya dalam
         upaya penanganan terorisme, kegiatan bidang pendidikan dan latihan,
         pengembangan sumber daya manusia, penanggulangan bencana,
         penegakan hukum di laut dan di udara, serta transfer teknologi untuk
         Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI;

                   a) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia
   10   11   12   13   14   15   16   17   18