Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

90

                onal di bidang pertanahan. Pembentukan Komite
              rtanahan bukan -saja merupakan amanah yang
          diperintahkan oleh Pasal 35 Perpres Nomor 10 Tahun
          2006 tentang BPN, namun juga untuk men-drive
          koordinasi lintas kementerian dan lintas sektor dalam
          penanganan kasus pertanahan yang semakin banyak
          agar dapat diselesaikan secara cepat dan berkeadilan,
          sekaligus mempersiapkan kajian-kajian akademis
          terkait wacana pembentukan lembaga independen dan
          pengadilan khusus pertanahan. Komite Pertanahan
         dapat bertindak sebagai pelaksana teknis hal-hal yang
         berkaitan dengan masalah pertanahan, baik tanah
         hutan maupun non hutan.
4) Mahkamah Agung, Kemenkum HAM dan Pemda
         bekerjasama dengan LSM yang bergerak di bidang
         pertanahan menambah jumlah petugas Pendamping
         Hukum Rakyat (PHR) dan meningkatkan kualitasnya
         melalui pendidikan di Sekolah Pendamping Hukum
         Rakyat Indonesia (SPHRI). Hal ini sangat penting
         karena banyak konflik pertanahan yang bersumber
         pada kurang dipahaminya masalah hukum adat, baik
         oleh masyarakat maupun aparat pertanahan dan
         penegak hukum. Dengan petugas PHR yang cukup,
         baik kuantitas maupun dan kualitasnya, diharapkan
         konflik pertanahan yang menyangkut tanah adat atau
         tanah ulayah dapat dicarikan penyelesaiannya sejak
         awal melalui jalus APS, sehingga tidak berlanjut ke
         proses litigasi.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12