Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
90
onal di bidang pertanahan. Pembentukan Komite
rtanahan bukan -saja merupakan amanah yang
diperintahkan oleh Pasal 35 Perpres Nomor 10 Tahun
2006 tentang BPN, namun juga untuk men-drive
koordinasi lintas kementerian dan lintas sektor dalam
penanganan kasus pertanahan yang semakin banyak
agar dapat diselesaikan secara cepat dan berkeadilan,
sekaligus mempersiapkan kajian-kajian akademis
terkait wacana pembentukan lembaga independen dan
pengadilan khusus pertanahan. Komite Pertanahan
dapat bertindak sebagai pelaksana teknis hal-hal yang
berkaitan dengan masalah pertanahan, baik tanah
hutan maupun non hutan.
4) Mahkamah Agung, Kemenkum HAM dan Pemda
bekerjasama dengan LSM yang bergerak di bidang
pertanahan menambah jumlah petugas Pendamping
Hukum Rakyat (PHR) dan meningkatkan kualitasnya
melalui pendidikan di Sekolah Pendamping Hukum
Rakyat Indonesia (SPHRI). Hal ini sangat penting
karena banyak konflik pertanahan yang bersumber
pada kurang dipahaminya masalah hukum adat, baik
oleh masyarakat maupun aparat pertanahan dan
penegak hukum. Dengan petugas PHR yang cukup,
baik kuantitas maupun dan kualitasnya, diharapkan
konflik pertanahan yang menyangkut tanah adat atau
tanah ulayah dapat dicarikan penyelesaiannya sejak
awal melalui jalus APS, sehingga tidak berlanjut ke
proses litigasi.

